Sunday, November 8, 2026

Setahun Menggantung, Fariz RM Kawal Langsung Kasus Hak Cipta Lagu ‘Di Antara Kata’

Hypetoday.id – Musisi legendaris Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek kelanjutan kasus laporan hak cipta yang sudah menggantung selama setahun. Ia merasa perlu mengambil tindakan tegas karena merasa tidak dihargai oleh rekan sesama musisi.

“Hari ini saya dan Bang Fariz bersama tim lawyer, Bu Anita, mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun. Ini mengenai hak cipta,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Rabu (23/6/2026).

baca juga: Modal Miliaran Terancam Ambyar, Mitra Dapur SPPG Tagih Kepastian ke Badan Gizi Nasional!

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, secara blak-blakan menyebut nama Syahravi sebagai pihak yang menggunakan lagu tanpa izin. Syahravi diduga merilis dan mementaskan karya Fariz RM tanpa adanya kesepakatan legal yang sah di depan hukum.

“Lagu-lagu Bang Fariz dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang, yaitu Syahravi. Sudah dibuat laporan polisi dan saat ini masih berproses,” kata Deolipa Yumara.

Masalah utamanya ternyata ada pada lagu Di Antara Kata yang kehilangan hak mekanikal (mechanical rights) dalam proses produksinya. Fariz RM menegaskan lagu itu tiba-tiba muncul di berbagai platform digital dan panggung Java Jazz tanpa izin resminya.

“Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu berjudul ‘Di Antara Kata’, yang diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights. Tidak ada mechanical rights-nya,” ujar Fariz RM.

Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek kelanjutan kasus laporan hak cipta yang sudah menggantung selama setahun. Foto by hypetoday.id

Fariz RM mengaku makin sakit hati karena pihak terlapor baru datang meminta izin saat lagunya sudah selesai direkam. Padahal, ia sudah mengirim somasi hingga surat tulisan tangan pribadi, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik sama sekali.

“Pada dasarnya saya kenal baik dengan pihak-pihak terlapor. Jadi artinya tidak menghargai sekali ya. Sudah memproduksi tanpa izin legalitas yang jelas, sampai mengedarkan dan mementaskannya,” tutur Fariz RM.

Fariz RM mengambil langkah hukum ini demi PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang mengelola aset karya-karyanya. Ia bahkan membawa kaset pita asli album Panggung Perak tahun 1981 sebagai bukti kepemilikan sah lagu tersebut.

“Pelanggaran hak cipta. Menggunakan ciptaan lagu tanpa izin. Ancamannya banyak tahun. Ya masuk dulu aja ya,” pungkas Deolipa Yumara.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles