Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memberantas ratusan platform kripto
ilegal yang beroperasi tanpa izin di Indonesia hingga Mei 2026. Langkah tegas
sang regulator langsung mendapatkan apresiasi tinggi dari pedagang aset kripto
berizin, Bittime, demi menjamin keamanan para investor muda.
Tindakan tegas tersebut dinilai sangat mendesak sebab nilai transaksi aset
digital di Tanah Air melonjak drastis hingga mencapai Rp28,58 triliun pada
Juni 2026. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi kunci utama agar iklim
investasi digital tetap kondusif dan terhindar dari potensi kejahatan finansial.
“Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset
kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan
terhadap ekosistem aset digital Indonesia,” ujar Direktur Operasional Bittime,
Ryan Lymn, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
OJK Incar Platform Luar Negeri Tanpa Izin
Sementara itu, OJK mencatat sebagian besar entitas bodong yang beroperasi
menyasar pasar domestik merupakan platform kripto ilegal asal luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, membeberkan maraknya
keberadaan aplikasi tanpa izin tersebut.
“Masih banyak platform perdagangan aset kripto yang beroperasi tanpa izin,
khususnya platform luar negeri dan beberapa platform ilegal. Hingga Mei 2026
kami telah menghentikan 228 platform aset kripto ilegal,” ujar Adi dalam Rapat
Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026 secara daring, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Dolar AS Makin Perkasa! Nilai Tukar Rupiah Melemah Tembus Rp17.923
Di sisi lain, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap dunia Web3 dan aset
digital justru terus membumbung tinggi hingga menembus 22,69 juta akun pengguna
pada Juni 2026. Selain itu, kenaikan jumlah pelanggan sebesar 1,32 persen ini
membuktikan bahwa minat transaksi kripto generasi milenial dan Gen Z tetap
menyala.
“Edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan
beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan
berkelanjutan,” kata Ryan menyikapi pertumbuhan pesat tersebut.
Bittime Perkuat Ekosistem Legal dan Aset Derivatif
Selanjutnya, Bittime membuktikan komitmen kepatuhannya dengan memperkuat posisi
sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi yang terdaftar dan diawasi
OJK. Bahkan, perusahaan telah mengantongi izin resmi perdagangan derivatif aset
digital dari PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto Indonesia pada
Juli 2026.
Berkat legalitas resmi tersebut, transaksi derivatif menggunakan pasangan USDT
di platform Bittime langsung didominasi oleh aset kripto populer seperti Bitcoin
(BTC), Ethereum (ETH), Hyperliquid (HYPE), Uniswap (UNI), hingga PUMP. Tak hanya
itu, para investor muda juga makin bergairah memburu token berbasis tokenisasi
seperti SPCXX, XAUT, PEPE, dan NVDAX.

Namun, kesadaran memilih platform legal harus terus digelorakan agar para
investor terhindar dari jebakan platform kripto ilegal. Oleh sebab itu,
transparansi regulasi OJK dan kepatuhan aktif pelaku industri seperti Bittime
bakal menjamin keamanan investasi masa depan para penggiat kripto di Indonesia.
