Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan larangan media sosial anak
berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 mendatang. Menteri Komunikasi dan
Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menetapkan langkah terobosan ini melalui
Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Aturan turunan dari PP Tunas tersebut membatasi akses remaja ke platform raksasa
demi membendung paparan bahaya siber.
Langkah berani ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat
pertama yang mengambil sikap tegas dalam membatasi ruang gerak digital anak.
Oleh karena itu, penyedia layanan populer seperti TikTok, Instagram, Threads,
Facebook, X, hingga Roblox wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur
secara bertahap.
DPR Minta Komdigi Tancap Gas Buat Juknis Larangan Media Sosial Anak
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh
Soleh, menyambut positif keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda.
Namun, legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan bahwa pemerintah harus
bergerak cepat menyusun panduan teknis operasional di lapangan.
“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan
juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” kata Oleh
di Jakarta, beberapa Waktu lalu.
Baca Juga: Sikat Habis Platform Kripto Ilegal, Langkah Tegas OJK Dapat Dukungan Penuh Bittime
Selain itu, politisi kelahiran 1975 tersebut menilai keberadaan petunjuk
pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) menjadi kunci utama suksesnya
penerapan aturan ini. Sementara itu, ia menegaskan pentingnya mengembalikan
konsentrasi anak-anak usia sekolah pada kegiatan edukasi tanpa terganggu oleh
distraksi digital.
“Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh
penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah melihat bahwa kebebasan akses gawai tanpa batas telah
memicu lonjakan gangguan mental serta kecanduan pada anak. Selanjutnya, Menteri
Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi berdiam diri saat
kejahatan siber mengintai keselamatan anak-anak.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata dari pornografi dan cyberbullying
hingga adiksi digital yang mengkhawatirkan. Pemerintah hadir agar orang tua
tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam
keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Desakan Sosialisasi Masif hingga Ke Tatanan Sekolah
Oleh sebab itu, Oleh Soleh mendesak Kementerian Komdigi untuk segera menggelar
sosialisasi berskala nasional secara gencar dan masif. Selanjutnya, mantan
Anggota DPRD Jawa Barat ini meminta pemerintah merangkul instansi pendidikan
hingga organisasi masyarakat agar pemahaman kebijakan dapat menjangkau seluruh
lapisan warga.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai
instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi
masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,”
pungkas dia.
Ke depannya, efektivitas penegakan aturan larangan media sosial anak ini sangat
bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, penyedia platform digital,
serta pengawasan aktif dari orang tua di rumah.
