Sunday, November 8, 2026

Pria di Cilincing Resmi Ditahan Usai Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun

Hypetoday.id – Polisi resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) karena melakukan aksi pengrusakan brutal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka ADG kini mendekam di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian mencekam ini menimpa sebuah ruko bernama Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida. Berdasarkan laporan, aksi anarkis tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 17 dan 18 Juni 2026.

baca juga: Modal Miliaran Terancam Ambyar, Mitra Dapur SPPG Tagih Kepastian ke Badan Gizi Nasional!

ADG nekat menghancurkan papan reklame, menjebol dinding gypsum, hingga merusak kursi dan fasilitas sanitasi di lokasi. Ia bahkan berani mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun di pinggangnya.

Belum puas merusak isi bangunan, tersangka kembali datang pada malam berikutnya untuk menghancurkan eksterior mobil milik korban. Tim gabungan polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari karyawan setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sangat transparan dan profesional. Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti kuat untuk menjerat tersangka.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti—termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun—status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polisi resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) karena melakukan aksi pengrusakan brutal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Istimewa

Tersangka sebenarnya sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dalam proses pemeriksaan. Namun, polisi menegaskan bahwa aksi intimidasi menggunakan senjata tidak bisa ditoleransi begitu saja.

“Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tuturnya.

Total kerugian materiil yang harus ditanggung oleh pemilik ruko akibat aksi barbar ini mencapai angka Rp15.000.000. Penyidik kini menjerat ADG dengan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi di ruang publik. Warga bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110 jika merasa terancam keselamatannya.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles