Sunday, November 8, 2026

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, MK Sebut sebagai Hak Milik Pribadi

Kabar baik buat kamu yang sering kesal karena sisa kuota internet mendadak hilang saat masa aktif paket berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler tidak boleh menghanguskan sisa kuota konsumen secara sepihak.

MK menilai kuota internet termasuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi hak milik pribadi pengguna. Negara pun wajib memberikan perlindungan terhadap kuota yang sudah dibeli konsumen.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Baca Juga: Gak Mau Mesin Jebol? Ini Cara Bedain Oli Asli dan Palsu!

Putusan tersebut muncul karena sisa kuota memiliki nilai ekonomi bagi pengguna layanan telekomunikasi. MK menilai praktik penghangusan kuota berpotensi melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui putusan ini, MK meminta penetapan tarif jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang mampu melindungi sisa kuota konsumen. Operator harus memberikan mekanisme agar pengguna tidak langsung kehilangan data yang sudah mereka beli ketika masa aktif paket berakhir.

Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sistem akumulasi atau fitur rollover. Dengan begitu, pengguna tidak harus membayar biaya tambahan hanya untuk memperpanjang masa aktif kuota lama yang masih tersisa.

Adies Kadir menjelaskan, bentuk perlindungan dapat berupa pengalihan manfaat hingga pemberian kompensasi kepada pelanggan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia.

Foto by illustrasi AI chatGPT

Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, tetapi wajib memberikan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota milik konsumen.

Perkara ini bermula dari gugatan tiga warga negara, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menilai aturan telekomunikasi yang berlaku belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak digital konsumen.

Sidang putusan berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna internet yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan kuota hangus.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles