Sunday, November 8, 2026

Nikita Mirzani Ancam Somasi Bank, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Sebut Itu Bakal Sia-Sia

Hypetoday.id – Dunia hiburan lagi-lagi geger gara-gara aksi Nikita Mirzani. Kali ini, Nyai ngamuk di ruang sidang sampai mengancam bakal somasi salah satu bank terbesar di Indonesia. Tapi eits, seorang ahli hukum justru menyebut ancaman itu cuma bakal jadi angin lalu.

Jadi ceritanya, Nikita Mirzani nggak terima isi rekening pribadinya di-spill habis-habisan oleh saksi dari pihak bank dalam sidang kasus dugaan TPPU. Merasa sebagai nasabah prioritas, doi auto marah karena privasinya dianggap dilanggar.

Nah, menanggapi drama ini, praktisi hukum Deolipa Yumara akhirnya angkat bicara. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak bank itu sebenarnya udah sesuai aturan main hukum di Indonesia, lho.

Deolipa dengan tegas bilang kalau niat Nikita buat somasi bank itu kemungkinan besar bakal zonk. Kenapa? Karena bank ternyata punya alasan kuat di balik tindakannya.

“Nah, kita kasih tahu kalau NM mau, Nikita Mirzani mau somasi pihak bank, itu adalah pekerjaan yang sia-sia,” ujar Deolipa saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (19/8/2025).

Nikita Mirzani Ancam Somasi Bank, namun praktisi hukum Deolipa Yumara sebut bakal sia-sia. Foto by ig @nikitamirzanimawardi_1

Menurut Deolipa, meski data nasabah itu sifatnya rahasia, ada pengecualian super penting. Kalau udah urusan penegakan hukum atau istilah kerennya pro justisia, bank justru wajib nurut sama permintaan aparat, guys.

“Untuk kepentingan pro justisia, maka bank wajib memenuhi permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang tersebut,” tegasnya.

Artinya, ketika polisi atau jaksa butuh data rekening buat bukti di persidangan kasus pidana, bank harus kasih. Kalau mereka nolak, malah pihak bank yang bisa kena masalah hukum karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

Deolipa menyimpulkan, ada dua kondisi berbeda. Dalam situasi normal, kerahasiaan nasabah itu nomor satu. Tapi kalau ada dugaan tindak kriminal, aturan mainnya langsung berubah.

“Satu sisi, bank harus menjaga kerahasiaan bank dalam konteks yang normal. Tapi dalam konteks yang tidak normal, yaitu adanya dugaan kriminal, bank wajib membuka rekening seseorang atau nasabah,” jelas Deolipa.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles