Sunday, November 8, 2026

Bukan Pengedar, Cuma Korban: Pengacara Fariz RM Ngotot Minta Kliennya Direhab, Bukan Masuk Bui

hypetoday.id – Kabar terbaru datang dari musisi senior Fariz RM, yang lagi-lagi harus berhadapan dengan meja hijau terkait kasus narkotika. Pada Kamis (3/7/2025), Fariz kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda mendengarkan saksi yang bisa meringankan posisinya.

Nah, di tengah proses hukum ini, kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, lagi berjuang keras nih buat kliennya. Deolipa nggak mau Fariz RM berakhir di penjara. Menurutnya, mengirim Fariz ke balik jeruji besi itu bukan solusi, malah bisa jadi masalah baru.

Menurut Deolipa, posisi Fariz dalam kasus ini adalah korban yang perlu pertolongan, bukan penjahat yang harus dihukum badan. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi adalah jalan satu-satunya yang paling tepat. “Fariz RM ini korban dan dia pengguna, bukan pengedar. Jadi wajib buat diobati bukan di Penjara,” kata Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan.

Deolipa juga khawatir kalau penjara justru akan membuat kondisi Fariz semakin parah. Baginya, tujuan utamanya adalah kesembuhan, bukan sekadar hukuman. “Saya sependapat karena kalau di Penjara, Fariz ini akan semakin rusak bukan sembuh. Jadi harus direhab. Apalagi Fariz sudah 4 kali terjerat kasus yang sama dan sekali direhabilitasi. Berarti kan rehabilitasi belum selesai,” lanjutnya.

Fakta bahwa ini adalah kasus keempat bagi Fariz jadi sorotan utama. Dengan riwayat tersebut, Deolipa merasa satu kali rehabilitasi jelas belum cukup untuk benar-benar melepaskan Fariz dari jeratan narkotika. Perlu ada proses penyembuhan yang lebih intensif dan berkelanjutan.

 

Lantas, solusinya gimana? Deolipa punya pandangan sendiri. Menurutnya, Fariz butuh beberapa kali proses rehabilitasi agar benar-benar pulih. Tapi, semua itu juga bergantung pada niat dari Fariz sendiri. “Buat saya mas Fariz harus dua sampai tiga kali rehabilitasi. Mengingat kecanduannya terhadap narkotikanya ini, tapi kembali lagi ke orangnya mau sembuh atau tidak,” jelasnya.

Nggak cuma soal rehab, guys. Ada satu hal lagi yang bikin tim kuasa hukum Fariz RM garuk-garuk kepala. Deolipa menyayangkan kliennya justru didakwa dengan pasal pengedar, padahal menurutnya bukti-bukti menunjukkan Fariz adalah seorang pengguna. Ini jadi pertarungan besar di pengadilan.

Perbedaan status antara ‘pengguna’ dan ‘pengedar’ ini krusial banget, karena hukumannya bisa beda jauh. Tim kuasa hukum pun siap membuktikan bahwa dakwaan tersebut kurang tepat. “Kan sudah jelas Fariz RM ini pengguna, tapi kenapa dipasangkan Pasal Pengedar? Ini yang harus dibuktikan di Pengadilan,” pungkas Deolipa.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap di Bandung pada 18 Februari 2025. Polisi mengamankan barang bukti sabu dan ganja. Alhasil, ia didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika tentang pengedar, serta Pasal 112 ayat (1) karena kepemilikan zat terlarang. Perjuangan Fariz dan tim hukumnya masih panjang

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles