Sunday, November 8, 2026

Dua Jarum Tertinggal di Tubuh Pasien, Gladys Tempuh Jalur Hukum

Gladys Enjelika Mokodompis, pasien operasi hemoroidektomi di RS MRCCC Siloam Semanggi, menghadapi situasi mengejutkan setelah operasi. Dua jarum ditemukan tertinggal di tubuhnya, memaksa Gladys dan keluarganya membawa kasus ini ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Kasus ini bermula saat Gladys merasakan nyeri dan kesulitan buang air besar. Ia kemudian berkonsultasi dengan dr. Minarti Samsuria, SpB-KBD, yang menyarankan operasi hemoroidektomi menggunakan stapler. Operasi dijadwalkan pada 4 Februari 2025. Namun, setelah operasi selesai, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa terdapat jarum yang patah dan tertinggal di tubuh Gladys.

“Awalnya saya panik mendengar ada jarum yang tertinggal. Bahkan, saya baru mengetahui setelah operasi selesai, saat masih di bawah pengaruh obat bius. Saya merasa takut karena harus menjalani operasi lagi,” ujar Gladys saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (28/4/2025).

Setelah berbagai diskusi dengan pihak rumah sakit, dilakukan pemeriksaan CT scan. Hasilnya mengejutkan: bukan hanya satu, melainkan dua jarum ditemukan tertinggal di tubuh Gladys. Hal ini menambah kekhawatiran Gladys dan keluarganya. “Dua jarum ini sangat membahayakan. Kami khawatir dengan kondisi kesehatan saya yang mungkin semakin buruk,” tambahnya.

Kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi, menilai tindakan ini adalah bentuk kelalaian medis. “Jarum yang tertinggal bukan risiko medis seperti yang mereka klaim. Ini jelas kelalaian. Resiko medis seharusnya terkait dengan komplikasi yang tak bisa dihindari, bukan karena keteledoran seperti ini,” ungkap Sadrakh.

Sadrakh juga menyoroti pendekatan rumah sakit yang dinilai tidak profesional. “Tanggapan dari pihak rumah sakit hanya berupa pesan WhatsApp. Mereka bahkan sempat menawarkan kompensasi Rp200 juta, yang tentu saja kami anggap tidak sebanding dengan kerugian fisik dan psikologis yang dialami klien kami,” tegasnya.

Gladys merasa kecewa karena pihak rumah sakit tidak mengutamakan keselamatan pasien. “Saya tidak hanya mengkhawatirkan kesehatan saya saat ini, tetapi juga risiko infeksi dan dampak jangka panjang. Sayangnya, rumah sakit seolah menganggap ini hal biasa,” keluh Gladys.

Merasa haknya diabaikan, Gladys dan keluarga memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN TNG. Sidang pertama telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi keadilan. Tidak hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kepada pasien lain,” tutup Sadrakh. Gladys berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran penting bagi dunia medis dan rumah sakit agar lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles