Sunday, November 8, 2026

Demo di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Desak Kasus Dugaan Malapraktik Segera Diusut Tuntas

HypeToday.id – Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (10/7/2026), untuk mendesak percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum kesehatan yang telah dilaporkan sejak Januari 2026.

Aksi tersebut diikuti tim kuasa hukum pelapor, Akhmad Sururi Azis dan Dr. Hendricus Sidabutar, yang menilai proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berjalan lambat meski laporan sudah bergulir lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Aldi Taher Bela Kameramen, Semprot Baskara Hindia

Kasus ini berawal dari laporan mantan Manajer Departemen Imaging sebuah klinik kesehatan bereputasi internasional di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Dang Lina Riawina (64), yang menduga dokter umum berinisial SN melakukan tindakan medis dan menandatangani dokumen X-Ray/USG Report tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter spesialis radiologi.

Selain SN, pelapor juga melaporkan sejumlah pejabat manajemen klinik karena diduga mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akhmad Sururi Azis mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan karena alat bukti yang telah diserahkan dinilai lebih dari cukup.

“Baik, saat ini kami di depan gerbang utama Polda Metro Jaya. Mengingat kami dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hukum kesehatan. Saat ini ditangani oleh unit TPITER dan Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun kami melihat bahwa penyelidikan kasus ini cukup lambat,” ucap Akhmad Sururi Azis usai melakukan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik seorang dokter umum yang diduga menjalankan tugas dokter spesialis radiologi tanpa izin praktik sesuai bidang keahliannya.

Foto by hypetoday.id

“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran malpraktik di klinik bereputasi internasional yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan. Kami meminta, mendesak agar kasus ini segera ditangani secepat mungkin. Mengingat ada dokter umum yang tidak mempunyai SIP (Surat Izin Praktik) sebagai dokter spesialis radiologi, melakukan tindakan medis sebagai dokter spesialis radiologi. Hal ini dapat dianalisa sebagai, patut diduga sebagai dokter spesialis radiologi gadungan. Kami minta Bapak Kapolda menegakkan hukum dengan tegas dan berkeadilan,” katanya.

Akhmad juga menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen, bukti digital elektronik, hingga keterangan ahli sebagai dasar laporan pidana yang kini ditangani penyidik.

“Demikian pula terduga pelaku lainnya yang mempekerjakan dokter umum yang tidak mempunyai SIP sebagai dokter spesialis gadungan, radiologi gadungan, ditindaklanjuti, diperiksa, dan patut dijadikan tersangka. Mengingat alat bukti kami sudah cukup. Ada lebih dari empat alat bukti; alat bukti surat, alat bukti digital elektronik, alat bukti keterangan ahli, alat bukti pengakuan dari lawan berupa somasi, dan alat bukti lainnya sudah kami ajukan. Tidak terbantahkan alat bukti yang kami ajukan. Mengingat alat bukti digital adalah alat bukti yang sah di mata hukum berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kami minta kepastian hukum dan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan cepat. Bukan membuat lama dan berlarut-larut,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak pelapor juga meminta penghentian proses hukum terhadap Dang Lina Riawina yang dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menilai tindakannya membawa bukti rekam medis untuk melaporkan dugaan tindak pidana mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Sehingga klien kami merasa tidak ada keadilan pada kasus ini. Karena di sisi lain, klien kami juga dilaporkan patut diduga mencuri rekam medis. Klien kami tidak mencuri rekam medis. Klien kami memfoto rekam medis untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana. Dan hal ini dilindungi undang-undang berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Demikian kepada Bapak-Bapak, Ibu-Ibu sekalian, terima kasih atas bantuan dan kerja samanya,” tuturnya.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles