Praktisi hukum senior Jimmy L Toruan bantah tudingan miring seputar kinerjanya yang dituduh tidak profesional saat menangani perkara hukum Lanny Mariska (LMK) di Polda Lampung. Didampingi tim penasihat hukumnya, Jimmy menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/9) guna membongkar fakta pendampingan hukum yang sebenarnya.
Perseteruan panas ini bermula ketika perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat LMK mendadak berpindah kuasa ke tangan pengacara baru. Pasalnya, pihak LMK melontarkan narasi negatif ke ruang publik yang menyudutkan integritas advokat sebelumnya tanpa dasar yang jelas.
Tim advokat menegaskan bahwa Jimmy telah memperjuangkan hak-hak kliennya secara optimal sejak awal proses penyidikan kepolisian berjalan. Selain itu, sang pengacara langsung melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan agar kliennya tidak mendekam terlalu lama di balik jeruji besi.
Bukti Resume Medis Rumah Sakit Abdi Waluyo
Penasihat hukum Akbar Sitepu membeberkan bahwa permohonan penangguhan tersebut diajukan murni atas pertimbangan kondisi kesehatan klien yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, tim hukum menyertakan bukti resume medis resmi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo guna memperkuat permohonan ke pihak penyidik.
“Apakah saudara Jimmy ini tidak melaksanakan pekerjaannya? Terkait saudari LMK dilakukan penahanan di Polda Lampung, saudara Jimmy ini justru melakukan upaya supaya tidak berlama lama ditahan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena saudari LMK ini memiliki riwayat sakit berdasar resume medis yang kita terima di Rumah Sakit Abdiwaluyo,” ujar Akbar Sitepu.
Kejanggalan Etika Pengacara Baru dan Isu Pelecehan
Pihak Jimmy turut mempertanyakan etika profesi tim pengacara baru yang menangani kasus tersebut tanpa melakukan konfirmasi silang terlebih dahulu. Sementara itu, Jimmy mengaku belum menerima selembar pun surat pencabutan kuasa resmi dari mantan kliennya hingga saat ini.
BACA JUGA:Â Dyandra Siap Gelar Indonesia Women Fest 2027 di ICE BSD!
Suasana kian memanas usai mencuatnya isu dugaan pelecehan seksual yang diklaim dialami LMK saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Lampung. Namun, Jimmy menepis keras kabar burung tersebut karena seorang polisi wanita bernama Fitri selalu mendampingi jalannya proses interogasi.
“Sepenglihatan saya nggak ada tuh yang dugaan dugaan seperti itu. Nah kalaupun dituduhkan seperti itu, kenapa baru sekarang dibicarakan ya, kenapa nggak dari awal kalau memang ada,” tutur Jimmy.
Ancaman Jalur Hukum Demi Memulihkan Nama Baik
Rentetan tudingan sepihak tersebut dinilai telah mencoreng reputasi, martabat, serta kehormatan profesi advokat di mata masyarakat. Di sisi lain, tim penasihat hukum kini tengah mengkaji opsi pelaporan balik untuk menyeret para penyebar fitnah ke ranah pidana.
“Iya yang pasti kita akan melihat ya, bahwasanya upaya hukum apa yang bisa kita ambil terkait dengan ini, karena ini kan kita bicara nama baik. Jadi ketika ini muncul kenapa kita harus membenarkan informasi ini berdasarkan fakta fakta, kita harus membantah, karena ini kerugian bagi kita juga,” pungkas Akbar Sitepu.
Hype Highlights:
- Bantahan Tidak Profesional: Jimmy L Toruan menegaskan telah bekerja sesuai prosedur, termasuk mengurus penangguhan penahanan LMK atas dasar riwayat sakit dari RS Abdi Waluyo.
- Soroti Surat Kuasa: Tim hukum Jimmy mengaku belum menerima surat resmi pencabutan kuasa dari LMK meski perkara hukumnya sudah berpindah tangan.
- Tepis Isu Pelecehan: Jimmy membantah adanya pelecehan di Unit PPA Polda Lampung karena setiap proses pemeriksaan selalu didampingi Polwan bernama Fitri.
- Pertimbangkan Langkah Hukum: Pihak Jimmy L Toruan tengah mengkaji upaya hukum lanjutan guna memulihkan nama baik dan kehormatan profesinya dari tudingan sepihak.
