Sunday, November 8, 2026

Apresiasi Karya Literasi, Royalti Buku PRCI Siap Sejahterakan Penulis Hebat

Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) mengukir tonggak sejarah baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual dengan meresmikan skema royalti buku PRCI bersama EcoSocioTech School di Jakarta pada Kamis (10/9). Kerja sama lisensi perdana ini melegalkan kegiatan penggandaan materi ajar di lingkungan sekolah sekaligus menjamin hak ekonomi para penulis serta penerbit buku.

Payung hukum kesepakatan ini mengacu langsung pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Lisensi Penggunaan Sekunder. Selain itu, regulasi ketat tersebut menegaskan bahwa setiap institusi pendidikan tidak boleh lagi melakukan fotokopi atau penggandaan buku teks secara serampangan.

Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif resmi, PRCI telah menjalin kemitraan bilateral dengan puluhan negara yang tergabung dalam International Federation of Reproduction Rights Organisation (IFRRO). Oleh karena itu, proteksi hak cipta dan penyaluran royalti ini berlaku efektif untuk karya literasi terbitan dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan Batas Maksimal Fotokopi di Sekolah

Ketua PRCI Kartini Nurdin menegaskan bahwa penerbitan lisensi resmi memberikan hak kepada sekolah untuk menggandakan karya cipta yang telah memberikan kuasanya ke asosiasi. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan ambang batas tertentu terkait porsi materi buku yang boleh diperbanyak untuk keperluan pembelajaran.

“Jadi kalau meng-copy itu hanya boleh maksimum 10% ya, Pak Candra ya. Kalau lebih dari itu memang harus izin dari penulisnya ataupun penerbitnya, tapi bisa melalui PRCI,” jelas Kartini Nurdin saat konfrensi pers di EcoSocioTech, kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Gerakan Moral Mengalirkan Hak Ekonomi Penulis

Musisi legendaris sekaligus konsultan PRCI Candra Darusman menyambut gembira realisasi pembayaran hak ekonomi bagi para pengarang buku teks di tanah air. Sementara itu, ia menilai kolaborasi perintis ini menjadi momentum emas bagi kebangkitan perlindungan hak cipta di sektor literasi nasional.

“Perjanjian lisensi antara PRCI (LMK dibidang buku) dan EcoSocioTech School (EST) merupakan berita bagus bagi dunia hak cipta di Indonesia. Sebagai penghormatan atas hak cipta buku dan inisiator gerakan moral, EST memperoleh lisensi sekaligus memberikan hak ekonomi kepada penulis dan penerbit atas kegiatan fotokopi (‘secondary use’) buku2 yang digunakan oleh sekolah dalam kegiatan pengajaran. Mulai hari ini bukan saja pencipta lagu mendapatkan royalti tetapi pencipta buku juga mulai bisa mendapatkannya melalui LMK PRCI,” beber Candra.

Foto by hypetoday.id

Teladan Integritas Guru dan Peserta Didik

Founder & CEO EcoSocioTech School Antarina FA memosisikan kepatuhan lisensi ini sebagai sarana penanaman karakter integritas serta kejujuran akademik bagi para murid. Di sisi lain, sekolah yang sebelumnya bernama Sekolah HighScope Indonesia tersebut ingin para guru menjadi teladan nyata dalam menghormati keringat para kreator intelektual.

Keberanian sekolah swasta tersebut diharapkan menjadi pemantik bagi ribuan institusi pendidikan lainnya di Indonesia untuk segera melegalkan pemanfaatan materi buku ajar. Alhasil, budaya membaca buku berkualitas akan tumbuh selaras dengan meningkatnya kesejahteraan finansial para penulis hebat bangsa.

BACA JUGA: Cegah Cepat Basi, Ini Cara Menyimpan Tahu Segar!

Peradaban ilmu pengetahuan hanya dapat berdiri kokoh apabila generasi muda terbiasa menghargai proses kreatif di balik lahirnya sebuah karya tulis. Selanjutnya, terobosan skema royalti buku PRCI ini siap mengawal ekosistem literasi nasional menuju era baru yang beretika dan bermartabat.

Hype Highlights:

  • Perjanjian Bersejarah: Penandatanganan lisensi secondary use antara LMK PRCI dan EcoSocioTech School resmi menjamin hak ekonomi bagi penulis dan penerbit buku.
  • Komentar Candra Darusman: Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah baru bahwa royalti karya cipta kini tidak hanya dinikmati pencipta lagu, tetapi juga pencipta buku.
  • Aturan Ketat Fotokopi 10%: Ketua PRCI Kartini Nurdin menegaskan penggandaan buku hanya dibolehkan maksimal 10%, selebihnya wajib meminta izin resmi melalui PRCI.
  • Payung Hukum Permenkumham: Berlandaskan Permenkumham No. 15 Tahun 2024 serta didukung jejaring 61 negara anggota IFRRO untuk perlindungan karya internasional.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles