Hypetoday.id – Drama baru di dunia hukum lagi-lagi memanas, guys! Kali ini, pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo dibuat geger setelah Hotman Paris nge-spill statusnya sebagai tersangka di media sosial. Nggak terima, Firdaus langsung gas ke Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025) untuk melawan balik.
Jadi, semua ini berawal dari postingan Hotman Paris yang menyebut ada dua tersangka baru dari kasus kericuhan di sidang Razman Arif Nasution beberapa waktu lalu. Sambil kasih kode “naik meja,” Hotman seolah menunjuk Firdaus Oiwobo sebagai salah satunya.
Merasa namanya diseret-seret tanpa konfirmasi resmi, Firdaus dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, langsung mengambil langkah hukum. Mereka meminta Bareskrim Polri untuk menggelar “gelar perkara khusus” biar semuanya jadi terang benderang.
“Kenapa akhirnya kita kemari? Karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman menyampaikan di medsos di mana ada dua tersangka katanya,” ungkap Deolipa Yumara di Bareskrim Polri.
Deolipa pengen tahu banget, siapa sih sebenernya yang dilaporkan PN Jakarta Utara? Pasal apa yang dikenain? Dan yang paling penting, udah beneran memenuhi unsur pidana belum? Jangan sampai cuma asumsi doang, kan?

“Kita ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara,” tambahnya.
Nah, ini bagian paling serunya. Firdaus Oiwobo sendiri langsung melontarkan pernyataan menohok buat Hotman Paris. Menurutnya, Hotman udah kelewat batas dengan mengumumkan status tersangka, padahal dia bukan polisi.
Firdaus pun ngasih warning keras buat pengacara kondang itu. “Karena si Hotman Paris orangnya ini jumawa, sombong, dan sampai saat sekarang ini belum mampu menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution,” semprot Firdaus.
Nggak berhenti di situ, Firdaus juga ngeluarin ‘pepatah’ andalannya yang super savage buat Hotman.
“Makanya sampai saat ini saya bilang sama Hotman Paris, jangan jumawa. Hari apes nggak ada di kalender,” pungkasnya.
FYI, kasus ini adalah buntut dari kericuhan di sidang Razman Nasution pada Februari 2025 lalu. Pihak PN Jakarta Utara melaporkan insiden itu ke Bareskrim dengan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335, 207, dan 217 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan membuat gaduh di ruang sidang.
