Sunday, November 8, 2026

Koperasi BLN Dilaporkan Kasus Scam Rp 4,4 Triliun, Korbannya Puluhan Ribu Orang!

Hypetoday.id – Dunia investasi lagi geger banget nih, guys. Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) baru saja resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan masif. Nggak main-main, total kerugian para anggotanya diperkirakan menyentuh angka yang bikin geleng-geleng kepala, yaitu Rp 4,4 triliun!

Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum dari firma hukum BS&R yang mewakili puluhan anggota koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Mereka melaporkan jajaran pengurus atas dugaan scam lewat skema Ponzi, penggelapan dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan banyak orang di berbagai daerah.

baca juga: Selebgram Mas Don Ditahan, Berkas Tipu-Tipu iPhone Murah Masuk Kejaksaan

“Jadi di sini kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ucap Bintomawi Siregar, perwakilan tim kuasa hukum dari firma hukum BS&R yang mewakili puluhan anggota koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2026) malam.

Latar belakang masalah ini bermula ketika para anggota dijanjikan passive income berupa bunga 2 sampai 3 persen setiap bulan atau profit 100 persen dalam dua tahun. Namun, harapan buat mencapai financial goals lewat jalur ini pupus ketika pembayaran bunga mendadak macet total sejak Maret 2025 silam tanpa ada kejelasan.

Sebelum lapor polisi, para anggota sebenarnya sudah mencoba melakukan cara-cara baik buat menagih uang mereka kembali. Sayangnya, pihak pengurus koperasi malah kasih janji-janji manis doang tapi duitnya tetap nggak balik, alias kena ghosting secara finansial oleh manajemen koperasi tersebut.

“Para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada, makanya kami membuat laporan,” tutur Mark Ambarita, anggota tim kuasa hukum dari firma hukum BS&R yang ikut mendampingi laporan tersebut.

Koperasi Bahana Lintas Nusantara
(BLN) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan masif. Foto by hypetoday.id

Yang bikin ngenes, korbannya diperkirakan mencapai 44.000 orang di seluruh Indonesia dan mayoritas adalah para orang tua alias lansia. Banyak dari mereka yang memakai uang tabungan hari tua demi ikut program investasi ini, termasuk program arisan mobil, motor, hingga ibadah Umroh.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah pernah menyatakan kalau Koperasi BLN ini ilegal dalam hal pengumpulan dana. Meskipun mereka mengantongi izin sebagai koperasi, mereka sebenarnya nggak punya izin resmi buat memutar uang masyarakat seperti lembaga keuangan perbankan.

“Izin koperasinya ada, tapi setelah dari OJK, OJK sudah pernah membuat pernyataan bahwasanya di tahun 2023 itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ini tidak memiliki izin untuk mengutip dana masyarakat,” jelas Andrew Simon, tim kuasa hukum dari firma hukum BS&R yang ikut menangani kasus ini.

Kejadian ini jadi warning keras buat kita semua supaya jangan gampang fomo sama tawaran investasi berbunga tinggi yang nggak masuk akal. Sekarang, tim BS&R berharap polisi bisa segera memproses laporan ini secara transparan dan melakukan penyitaan aset demi mengembalikan hak-hak para korban yang sudah dirugikan triliunan rupiah.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles