Hypetoday.id – Gais, ada drama hukum yang alurnya mirip sinetron penuh plot twist. Bayangin, niatnya mau jaga aset perusahaan dari tangan jahil, eh, beberapa petingginya malah kena status tersangka. Kok bisa?
Kisah ini datang dari PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang kini sedang berjuang mencari keadilan. Mereka resmi melawan balik dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025). Langkah ini diambil setelah tiga orang dari tim mereka dijadikan tersangka.
Lewat kuasa hukumnya, Desyana, S.H., M.H., dari firma OTTO CORNELIUS & ASSOCIATES, pihak perusahaan berharap proses hukum bisa berjalan lurus. “Kami berharap permohonan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang objektif dan tidak dipolitisasi,” ungkapnya lewat keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Jadi, begini ceritanya. Kasus ini bermula saat tim PT WKM, yaitu Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz, dan Marsell Bialembang, memasang patok di lahan konsesi milik perusahaan mereka sendiri di Halmahera Utara. Yes, you read it right, di lahan mereka sendiri.
Aksi pasang patok itu sebenarnya bukan tanpa alasan. Kata pengacaranya, itu adalah langkah preventif buat melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Soalnya, ada dugaan kuat kalau PT lain, yaitu PT Position, nyerobot dan nambang secara ilegal di area tersebut.
Alih-alih dapat perlindungan atau ucapan terima kasih karena sudah proaktif, tim PT WKM justru dapat “hadiah” tak terduga: status tersangka. Skenario yang seharusnya melindungi malah berbalik menyerang.

Tim kuasa hukum pun ngebongkar beberapa hal yang feels off banget dalam proses penyidikan. Salah satunya, saksi diperiksa pada Maret 2025, padahal laporan polisinya baru dibuat sebulan setelahnya, yaitu April. Aneh, kan?
Belum lagi, ada perbedaan pasal dan metode penyidikan yang nggak konsisten. Intinya, ada banyak kejanggalan yang membuat mereka yakin ini adalah bentuk kriminalisasi. Karena itu, mereka membawa lebih dari 30 bukti surat untuk bertarung di praperadilan. “Para klien kami hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset perusahaan dari potensi pelanggaran hukum pihak lain,” tukas Desyana.
Kini, pertarungan hukum ini akan berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025, di mana pihak termohon diharapkan memberikan jawaban mereka. Kita tunggu saja update selanjutnya dari kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini.
