Sunday, November 8, 2026

Lansia 71 Tahun Lawan Status Tersangka, Eks Wakapolri Sebut Ada Manipulasi Bukti

Hypetoday.id – Kakek berinisial Yosep Anton Ediwidjaja (71) mendadak jadi sorotan setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria lansia ini merasa menjadi korban kriminalisasi atas kasus dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar.

“Jadi setelah coba saya pelajari, ada kekurangan transparansi ya, kira-kira keterbukaan lah,” ucap Komjen (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

baca juga: Koperasi BLN Dilaporkan Kasus Scam Rp 4,4 Triliun, Korbannya Puluhan Ribu Orang!

Mantan Wakapolri tersebut menilai tim penyidik Polda Metro Jaya tidak terbuka dalam menangani kasus ini. Oegroseno menyoroti adanya dugaan manipulasi bukti yang mengabaikan fakta pelunasan utang dari pihak Yosep.

“Jadi memanipulasi bukti lah seperti itu. Dan itu jangan sampai terjadi karena kalau memanipulasi bukti seperti itu ancaman penyidik sekarang di KUHAP yang baru, Pasal 23 ayat 7 kena itu di situ,” katanya.

Masalah hukum ini berawal dari proyek investasi tanah tahun 2016 yang terhenti karena kendala teknis lapangan. Yosep Anton menegaskan bahwa dirinya sudah membayar lunas seluruh kewajiban lewat novasi saham serta uang tunai.

Kejanggalan muncul lantaran laporan polisi baru terbit tujuh tahun setelah urusan finansial tersebut dianggap selesai. Kini kakek Yosep justru sedang memproses piutang miliknya sebesar Rp114 miliar terhadap pihak pelapor di Bareskrim Polri.

“Kalau penipuan ya penipuan, penggelapan ya penggelapan. Penipuan dan penggelapan itu seperti kutub utara dan kutub selatan,” jelasnya.

Oegroseno menegaskan penyidik harus bisa membedakan antara unsur pidana murni dengan sengketa perdata biasa. Tim pengacara Yosep Anton menyebut penetapan tersangka kliennya sangat dipaksakan dan tidak memiliki standar minimal alat bukti.

Keluarga besar Yosep menaruh harapan besar pada majelis hakim agar memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya. Proses persidangan ini bakal membuktikan apakah penegakan hukum terhadap lansia tersebut sudah sesuai prosedur atau cacat hukum.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles