Hypetoday.id – Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan, tapi ternyata masih ada PR besar yang jadi sorotan. Praktisi hukum Jajang, S.H., secara blak-blakan menyebut bahwa mafia perizinan ilegal di sektor perkebunan sawit dan tambang kini makin menjadi-jadi.
Menurut Jajang, yang paling bikin miris adalah rakyat kecil yang justru seringkali jadi korban. Lahan milik warga tiba-tiba dicaplok perusahaan besar, dan saat mereka mencoba melawan, eh malah dilaporkan balik ke polisi. Kondisi ini, kata Jajang, adalah bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak-hak warganya.
Jajang menilai, semua kekacauan ini mustahil terjadi tanpa adanya ‘pemain’ di balik layar. Ia menuding ada oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepala daerah yang sengaja menyalahgunakan wewenang mereka demi keuntungan pribadi.
“Penerbitan izin HGU atau IUP di atas SHM atau tanah ulayat mustahil terjadi tanpa adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN dan Kepala Daerah. Ini adalah tindak pidana yang sistematis, di mana oknum telah mengabaikan prosedur demi menguntungkan korporasi dan menerima setoran ilegal,” tegas Jajang.
Kecurigaan ini semakin kuat saat melihat gaya hidup mewah beberapa pejabat di daerah-daerah yang rawan konflik agraria. Menurut Jajang, kekayaan mereka yang fantastis itu nggak masuk akal kalau hanya mengandalkan gaji resmi.

“Kekayaan yang tidak wajar—aset dan mobil mewah—pada oknum Pejabat Daerah di wilayah konflik agraria adalah bukti yang paling kuat adanya setoran korporasi ilegal. Tidak mungkin mereka bisa sekaya itu hanya dari gaji resmi,” jelasnya.
Jajang juga mengkritik keras sikap aparat penegak hukum (APH) di daerah yang terkesan tebang pilih. Laporan dari perusahaan terhadap warga diproses super cepat, sementara laporan warga terhadap perusahaan seringkali diabaikan.
“Di wilayah konflik, oknum APH cenderung cepat memproses laporan korporasi (tuduhan Pencurian/Penyerobotan) terhadap rakyat yang berjuang atas tanahnya, sementara laporan rakyat terhadap korporasi justru diabaikan dan ini adalah bentuk kriminalisasi yang sangat nyata dan kejam,” katanya.
Karena itulah, Jajang mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan. Ia menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pejabat-pejabat yang kaya mendadak tersebut.
“Saya juga menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian terkait memprioritaskan penyelidikan tindak pidana perizinan, mencabut izin yang cacat hukum, dan memulihkan aset rakyat,” pungkasnya, berharap agar keadilan bagi masyarakat kecil bisa segera ditegakkan.
