Sunday, November 8, 2026

Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Didesak Mundur

Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syaefudin terkait penetapan status hukumnya dalam skandal korupsi tunjangan DPRD. Putusan telak ini membuat posisi Wabup Indramayu tersangka korupsi semakin terdesak hingga memicu desakan publik agar dirinya segera mundur dari jabatan.

Hakim Tunggal Dede Halim menyatakan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan sang pejabat daerah sebagai tersangka telah sah secara hukum. Selain itu, putusan praperadilan tersebut sekaligus menggugurkan seluruh keberatan formal yang diajukan oleh kubu mantan Ketua DPRD Indramayu itu.

Perkara rasuah ini menyeret sang orang nomor dua di Indramayu atas dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2022–2025. Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka bersama dua rekannya berinisial IM dan AF tersebut merugikan kas negara hingga Rp18 miliar.

Pihak kejaksaan langsung bergerak cepat menindaklanjuti amar putusan pengadilan guna merampungkan berkas administrasi penyidikan. Alhasil, Korps Adhyaksa memastikan tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas perkara yang menyita perhatian publik ini.

Status Sah, Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Terancam Dijemput Paksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar menegaskan komitmen tim penyidik Tindak Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara hingga tuntas. Oleh karena itu, penyidik fokus melengkapi berkas perkara sesuai seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” kata Nur Sricahyawijaya.

Kejaksaan kini melayangkan peringatan tegas menyusul sikap tersangka yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik. Bahkan, aparat penegak hukum membuka opsi penjemputan paksa jika sang pejabat terus bersikap tidak kooperatif.

“Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Pengawalan Kasus

Penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan permohonan resmi pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak awal penetapan tersangka. Sementara itu, aparat hukum masih menunggu keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman guna memperkuat pembuktian materiil perkara pokok.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia turut mendatangi kantor kejaksaan untuk meminta kepastian hukum yang transparan. Di sisi lain, para aktivis mahasiswa mendesak agar proses penegakan hukum terhadap pejabat daerah tidak berjalan di tempat.

“Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat,” ujar Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan.

Gelombang Aksi Demo Tuntut Penahanan dan Desak Mundur

Gelombang aksi unjuk rasa langsung meletus di depan Kantor Kejati Jabar dan Kejari Indramayu bertepatan dengan momen Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu. Pasalnya, ratusan massa aksi mengecam lambatnya proses penahanan terhadap sang wakil bupati meski gugatan praperadilannya telah gugur.

Para demonstran menuntut kejaksaan memberikan transparansi penuh mengenai perkembangan penanganan berkas perkara rasuah tersebut. Selanjutnya, aliansi masyarakat mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi dalam skala yang jauh lebih masif jika aparat penegak hukum lamban bergerak.

“Kita kan cuma meminta kejelasan, Kang. Itu kita meminta kejelasan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana,” ujar perwakilan aksi Indarku, Bung Reza, saat ditemui di lokasi demo, Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA: Layar HP Lipat Rentan Rusak, Kenali Pantangan yang Wajib Dihindari

Kegeraman massa memuncak saat para orator aksi secara terbuka menuntut politisi senior tersebut meletakkan jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Kendati demikian, sang pejabat daerah dinilai harus menunjukkan etika moral dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas skandal korupsi yang menjeratnya.

“Sebenarnya simpel saja, Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya, Pak,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Ilham Maulana.

Hype Highlights:

  • Hakim Tunggal PN Bandung menolak gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan menyatakan status tersangkanya dalam kasus korupsi tunjangan DPRD Rp18 miliar sah demi hukum.
  • Kejati Jabar memastikan tidak ada SP3 dan menegaskan opsi upaya jemput paksa terbuka lebar jika tersangka mangkir hingga tiga kali pemanggilan patut.
  • Kejaksaan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri bagi Syaefudin serta sedang melengkapi berkas administrasi dan keterangan ahli hukum Unsoed.
  • Bertepatan dengan HUT ke-499 Indramayu, gelombang demonstrasi mahasiswa dan warga meletus mendesak kejaksaan segera menahan tersangka serta menuntut Syaefudin mundur dari kursi wakil bupati.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles