Sunday, November 8, 2026

Plot Twist Sidang Fariz RM: Jaksa Belum Siap Bacain Tuntutan, Pengacara Justru Siapin Jurus Baru!

Hypetoday.id – Waduh, ada drama lagi nih dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi legendaris Fariz RM, guys! Sidang yang harusnya jadi momen krusial, yaitu pembacaan tuntutan, terpaksa harus di-skip dulu. Agenda yang dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini harus mundur sampai minggu depan.

Terus, kenapa bisa ditunda? Ternyata, penyebabnya cukup simpel tapi krusial: Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kelar nyiapin berkas tuntutannya. Yup, belum ready! Hal ini dikonfirmasi langsung sama pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, yang bilang kalau pihak jaksa sendiri yang minta waktu tambahan.

“Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap,” ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim akhirnya ketok palu buat menunda sidang. Pertimbangannya, kasus yang menjerat pelantun lagu hits “Sakura” dan “Barcelona” ini memang menyedot perhatian banyak orang, jadi persiapannya harus matang. Hakim pun kasih deadline satu minggu.

“Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” kata Hakim Ketua dengan tegas.

Eits, tapi jangan salah. Buat kubu Fariz RM, penundaan ini justru jadi blessing in disguise, lho. Mereka malah punya waktu ekstra buat nyusun strategi dan mempersiapkan nota pembelaan alias pleidoi. Harapannya sih, tuntutan yang diterima bisa seringan mungkin, atau bahkan bisa direhabilitasi.

Nah, ini dia bagian paling menariknya. Tim pengacara merasa ada yang nggak pas dengan dakwaan jaksa. Menurut Deolipa, kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan. Jadi, pasal yang dikenakan dianggap salah sasaran.

“Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya,” jelas Deolipa.

Sebagai info, dalam kasus ini Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang identik dengan pasal untuk pengedar. Musisi berusia 66 tahun ini ditangkap bersama sopirnya pada 18 Februari 2025 lalu di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai pengingat, penangkapan kali ini jadi yang keempat kalinya buat Om Fariz dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan hukum karena narkoba pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Kita tunggu saja gimana kelanjutan drama di persidangan minggu depan, ya

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles