Hypetoday. Id – Di tengah kisruh perebutan Sekolah HighScope Rancamaya, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik. Pihak Yayasan Perintis Pelajar Aktif (YPPBA) atau HighScope Indonesia diduga tidak memiliki hak untuk memberikan sub-lisensi kepada pihak lain di Indonesia.
Temuan ini diungkap oleh Chandra Goba, kuasa hukum dari Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) selaku pendiri dan pengelola sah Sekolah HighScope Rancamaya. Menurutnya, hal ini menjadi pertanyaan fundamental dalam sengketa yang sedang berjalan.
Saat kliennya melakukan konfirmasi langsung ke HighScope Amerika, terungkap bahwa praktik sub-lisensi yang dilakukan YPPBA di Indonesia ternyata tidak diperbolehkan.
“Itu tidak ada. Itu tidak boleh mensublisensikan, tapi fakta hari ini mereka melakukan itu,” tegas Chandra Goba saat diwawancarai di PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025).
Kondisi ini menimbulkan masalah baru yang sangat krusial, yaitu terkait legalitas ijazah para siswa. Chandra menegaskan bahwa hingga detik ini, izin operasional resmi dari dinas terkait masih terdaftar atas nama kliennya, YBTA.

“Izin ini hari ini masih atas nama klien kami,” ujarnya.
Hal ini berarti, secara hukum, satu-satunya pihak yang berwenang untuk menerbitkan ijazah yang sah bagi para siswa adalah kliennya, bukan pihak yang kini mengelola sekolah.
“Sehingga sebetulnya kalau kita bicara dari penerimaan siswa atau penerbitan ijazah, itu harusnya diterbitkan oleh klien kami,” terang Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa pihak YPPBA sebenarnya sudah beberapa kali mencoba untuk mengubah nama kepemilikan izin tersebut, namun upaya mereka selalu menemui jalan buntu.
“Mereka sebetulnya sudah beberapa kali berupaya ya, berupaya merubah izin itu tapi ditolak,” ungkapnya.
Dengan adanya fakta ini, nasib ratusan siswa yang akan lulus kini menjadi tidak menentu. Para orang tua murid pun dibuat cemas, menantikan kepastian hukum agar masa depan pendidikan anak-anak mereka tidak menjadi korban.
