Sunday, November 8, 2026

Dugaan Penggelapan Film Nia Seret Ruben Onsu, Kerugian Tembus Rp15 Miliar

Sineas senior Aditya Gumay resmi melaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan film Nia dengan taksiran kerugian mencapai Rp 15 miliar. Masalah hukum ini turut menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu yang menanam modal sebagai Executive Producer dalam proyek layar lebar tersebut.

Pasalnya, sosok pembawa acara papan atas itu tercatat memiliki andil besar dalam membiayai produksi bersama rumah produksi PT Smaradana Pro. Sutradara film anak legendaris itu menegaskan keterlibatan sang artis bukan sekadar formalitas melainkan pemegang hak materiil yang sah.

Konflik internal memanas setelah pihak rekanan produser dari 786 Production berinisial Niki menutup akses transparansi dokumen bisnis. Oleh karena itu, Aditya Gumay mengambil langkah hukum tegas demi memperjuangkan hak finansial perusahaan serta kepentingan Ruben Onsu.

“Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer. Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya,” terang Aditya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Sengketa Hak Siar Digital dalam Dugaan Penggelapan Film Nia

Sengketa bisnis ini bermula saat pihak terlapor mengklaim kesepakatan penjualan karya ke platform streaming Netflix sebagai rahasia pribadi. Sementara itu, PT Smaradana Pro selaku pemilik hak cipta setara tidak pernah menerima salinan kontrak komersial tersebut hingga kini.

BACA JUGA: Ruben Onsu Tagih Uang Proyek Film: Mana Kontrak OTT Netflix?

Tindakan menutup-nutupi dokumen transaksi tersebut merugikan rumah produksi yang hendak menjajaki potensi distribusi internasional. Selain itu, sejumlah calon pembeli dari luar negeri berniat mengakuisisi hak siar film untuk wilayah Asia Pasifik hingga skala global.

“Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah ‘rahasia dapurnya dia’. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya,” jelas Aditya membongkar sikap tertutup rekan bisnisnya.

Sorotan Keuntungan Ganda dan Fee Pemasaran

Aditya Gumay turut menyoroti kejanggalan pembagian keuntungan sepihak yang dinikmati oleh terlapor dari platform Over-The-Top (OTT). Alhasil, pihak terlapor diduga mengantongi keuntungan ganda berupa bagi hasil produksi sekaligus komisi pemasaran sebesar 20 persen.

Manajemen PT Smaradana Pro sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan melalui jalur mediasi kuasa hukum. Namun, beberapa surat somasi resmi yang terkirim sama sekali tidak membuahkan titik temu maupun transparansi laporan keuangan.

Jalur Hukum Polda Metro Jaya Menuju Babak Baru

Pihak pelapor akhirnya mendaftarkan laporan kepolisian bernomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak tanggal 21 Mei 2026 lalu. Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor sebanyak dua kali.

Pihak pelapor menjerat terlapor dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, Undang-Undang Perfilman, serta Undang-Undang Hak Cipta. Di sisi lain, angka kerugian materiel yang menjadi dasar gugatan pidana ini menembus angka fantastis belasan miliar rupiah.

“Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar. 15 miliar rupiah,” tegas Aditya merinci nilai kerugian yang dialami pihaknya.

Kendati demikian, penegakan hukum perkara dugaan penggelapan film Nia kini menjadi pertaruhan penting bagi iklim transparansi industri perfilman nasional. Publik kini menunggu ketegasan aparat kepolisian dalam menuntaskan sengketa hak kekayaan intelektual yang merugikan para sineas Tanah Air.

Hype Highlights:

  • Aditya Gumay (PT Smaradana Pro) resmi melaporkan produser Niki (786 Production) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta film Nia.
  • Ruben Onsu menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian besar karena bertindak sebagai Executive Producer resmi dalam proyek film tersebut.
  • Sengketa dipicu oleh penolakan pihak terlapor memberikan salinan kontrak penjualan film ke Netflix dengan dalih rahasia dapur perusahaan.
  • Total kerugian materiil yang digugat pelapor mencapai angka Rp 15 miliar, dengan pasal aduan mencakup penggelapan, penipuan, UU Perfilman, dan UU Hak Cipta.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles