Sunday, November 8, 2026

Gak Cuma Sanksi Kampus, DPR Desak Pelaku Pelecehan FH UI Diproses Hukum!

Hypetoday.id – Skandal pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) makin memanas dan menyita perhatian publik. Gak cuma bikin netizen di medsos emosi, kasus yang viral gara-gara grup WhatsApp berisi chat mesum ini akhirnya sampai ke telinga para petinggi di Senayan pada Kamis, 16 April 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez, ikut angkat bicara soal isu yang disebut sebagai alarm darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Kasus ini bermula dari bocornya percakapan vulgar para pelaku yang melakukan objektifikasi terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen sebagai objek pelecehan verbal.

baca juga: Belajar Keadilan Tapi Jadi Pelaku, Ironi Mahasiswa Hukum UI yang Hobi Lecehkan Perempuan

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, penyelesaian secara internal di kampus saja nggak cukup buat menangani aksi bejat para calon sarjana hukum ini. Ia menilai aparat penegak hukum wajib turun tangan jika memang ditemukan bukti tindak pidana dalam obrolan grup tersebut agar para pelaku tidak merasa kebal hukum.

“Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, tentu agar lebih menerapkan efek jera” tegas gilang.

Gilang menekankan tiga poin kunci dalam penanganan kasus ini, mulai dari potensi pidana yang harus ditangani kepolisian hingga perlunya perlindungan hukum maksimal bagi korban. Ia ingin para korban mendapatkan pendampingan psikologis yang serius agar tidak mengalami trauma berulang atau dampak mental jangka panjang yang berat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilang Dhielafararez menyebut isu tersebut sebagai alarm darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Foto: Istimewa

Sosok wakil rakyat ini juga mengingatkan bahwa penanganan yang setengah hati atau sekadar sanksi administratif cuma bakal memperkuat budaya impunitas di lingkungan kampus. Baginya, kasus di FH UI ini adalah momen krusial untuk membuktikan sejauh mana komitmen negara dalam memberantas kekerasan seksual di dunia pendidikan.

“Kasus ini adalah ujian bagi komitmen kita semua dalam memberantas kekerasan seksual di dunia pendidikan kita, di lingkungan kampus. Negara harus secara serius hadir,” tegas gilang.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI berjanji bakal terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara ketat dari Jakarta. Mereka mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera berkoordinasi dengan pihak UI jika bukti-bukti pidana sudah ditemukan agar proses hukum bisa segera berjalan.

Terakhir, Gilang mengajak masyarakat dan terutama para korban untuk tidak takut melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak berwajib. Keberanian korban untuk speak up sangat penting agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku pelecehan di institusi pendidikan manapun di Indonesia.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles