Sunday, November 8, 2026

Tanah Seluas 1,6 Hektar di Surabaya Diserobot, Deolipa Yumara Desak Bareskrim Tuntaskan Kasus

Hypetoday.id – Pengacara hits Deolipa Yumara kembali menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/12/2025). Kali ini, mantan pengacara Bharada E tersebut mendampingi kliennya, Arif Saifudin, yang tengah struggle memperjuangkan hak tanah warisan di Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan mendesak kepolisian agar kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini tidak mandek di tengah jalan.

Isu utamanya bukan kaleng-kaleng, Bestie. Ini menyangkut lahan seluas 1,6 hektar atau sekitar 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Surabaya. Tanah yang awalnya kosong milik keluarga Arif, kini tiba-tiba sudah berubah fungsi dengan berdirinya bangunan Vihara Dhamma Jaya dan Sekolah Meta yang diduga dibangun tanpa izin yang sah di atas lahan sengketa tersebut.

baca juga: Aset 700 Miliar Disita, Deolipa Yumara Laporkan Oknum KPK ke Bareskrim

“Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya sana. Luasnya 16.160 meter. Di wilayah Kota Surabaya ya, Lontar ya,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri.

Padahal, Arif sudah melaporkan kasus ini sejak 2019 dan dua orang terlapor berinisial OT dan WU pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022. Namun, anehnya proses hukum terasa jalan di tempat alias stuck selama tiga tahun terakhir, bahkan muncul kekhawatiran kasus ini bakal dihentikan atau di-SP3-kan oleh penyidik.

“Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Enggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” sindir sang pengacara.

Kejanggalan makin terasa ketika pihak keluarga membeberkan fakta soal administrasi tanah tersebut. Pihak Arif mengklaim rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2000 hingga 2015, namun justru pihak lawan yang tidak pernah bayar pajak malah memegang sertifikat tanah.

“Mas Arif Saifudin bisa membuktikan dia bayar PBB, bayar pajak di atas tanah itu. Yang terjadi sebaliknya, lawannya ditanya. Pak Ongko dan Pak Untoro enggak bayar pajak di atas tanah itu? Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman Pers, mereka sama sekali tidak pernah membayar pajak di atas tanah itu,” ungkap Wiyas Syarif selaku juru bicara keluarga di Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025).

Deolipa Yumara mendampingi kliennya, Arif Saifudin, yang tengah struggle memperjuangkan hak tanah warisan di Surabaya. Foto by hypetoday.id

Lebih parah lagi, Wiyas nge-spill adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat kelurahan, notaris, hingga pegawai BPN yang memuluskan terbitnya 12 sertifikat di atas tanah itu. Pihak keluarga menduga ada praktik mafia tanah yang kuat karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah yang berdiri di sana pun alamatnya tidak sesuai dengan lokasi tanah sengketa.

“Dari beberapa kondisi itu, sudah sangat jelas bahwa mereka ini dibantu oleh Lurah, oleh dua orang Lurah, dua orang pegawai Kelurahan, lalu dibantu oleh dua orang Notaris, dibantu oleh empat orang pegawai BPN,” beber Wiyas secara rinci.

Perjuangan Arif mewakili enam saudaranya ini menjadi bukti betapa rumitnya melawan dugaan mafia tanah. Kini, harapan besar mereka gantungkan pada Bareskrim Polri di bawah pimpinan baru agar bisa memberantas “permainan” oknum dan memberikan keadilan nyata bagi warga sipil seperti mereka.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles