Sunday, November 8, 2026

Gara-Gara Naik Meja di Sidang, Izin Advokat Firdaus Oiwobo ‘Dibekukan’ & Kini Lawan Balik ke MK!

Hypetoday.id – Drama hukum kembali memanas, dan kali ini datang dari pengacara kontroversial, M. Firdaus Oiwobo. Nggak terima izin praktiknya ‘dibekukan’ akibat aksi viralnya naik meja di persidangan, Oiwobo kini ambil langkah perlawanan yang super serius: mengajukan judicial review alias uji materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK)!

Buat yang belum tahu, drama ini berawal dari kericuhan di sidang kasus Hotman Paris vs Razman Arif Nasution beberapa waktu lalu. Saat itu, Oiwobo yang jadi bagian tim hukum Razman, melakukan aksi nekat naik ke atas meja yang sontak bikin heboh se-Indonesia. Akibatnya? Izin praktiknya langsung dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga: Meriam Bellina Siap Jadi ‘Hama’ di Pernikahan Omar Daniel & Raihaanun

Tapi, Oiwobo nggak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia kini berjuang untuk membatalkan sanksi yang dianggapnya nggak sesuai prosedur. Menurutnya, keputusan pembekuan itu cacat hukum.

“Jadi pada hari ini kita akan menyampaikan satu keadaan di mana tadi beberapa jam yang lalu kami sebagai tim kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deolipa Yumara saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Menurut Deolipa, seharusnya setiap sanksi terhadap advokat harus melalui sidang di Dewan Kehormatan terlebih dahulu, bukan diputuskan seenaknya.

Firdaus Oiwobo mengajukan judicial review alias uji materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK)!
Foto: by hypetoday.id

“Seharusnya ketika ada pembekuan atau ada keputusan yang secara hukum adalah memberikan hukuman, ini kan pembekuan termasuk hukuman juga kan? Berarti itu seharusnya beliau ini diproses menggunakan Undang-undang Advokat,” jelas Deolipa.

Oiwobo sendiri menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak sah. Ia berpendapat, seharusnya ada sidang kode etik dulu untuk membuktikan kesalahannya, bukan langsung ‘divonis’.

“Pembekuan dan pemecatan saya dilakukan oleh KAI dan Mahkamah Agung itu cacat formil. Kenapa saya bilang cacat formil? Karena tidak melalui mekanisme pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang 18 tahun 2003 tadi,” ujar Firdaus Oiwobo.

Ia bahkan berdalih bahwa aksinya naik meja adalah tindakan spontan untuk melindungi kliennya. Menurutnya, hal itu terjadi di luar kesadarannya.

Baca Juga: Pihak Adam Damiri ‘Perang’ Habis-habisan di Sidang PK, Bawa 6 Saksi Ahli

“Saya spontan naik meja ingin menyelamatkan klien saya. Hal yang tidak disengaja itu menurut analogi hukum, itu tidak bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum karena itu di luar kesadaran,” jelasnya.

Akibat pembekuan ini, Oiwobo mengaku mengalami kerugian materiil yang nggak main-main. Ia kehilangan banyak kontrak kerja dan penghasilan ratusan juta per bulan pun lenyap. “Penghasilan saya ratusan juta sebulan hilang lenyap selama 8 bulan,” tutupnya. Wah, bakal makin seru nih dramanya

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles