Presenter kondang Ruben Onsu tidak gentar menghadapi gelombang aksi massa yang menyuarakan tuntutan boikot Ruben Onsu dari berbagai program televisi swasta. Pasalnya, ayah angkat Betrand Peto tersebut meyakini bahwa rezeki setiap manusia telah digariskan oleh Sang Pencipta dan tidak bisa dirampas oleh siapa pun.
Aksi demonstrasi dari sekelompok massa sebelumnya bergulir di depan gedung stasiun penyiaran pada Kamis (5/11). Namun, pihak pembawa acara kawakan ini memilih menyikapi polemik pemecatan tersebut dengan kepala dingin dan tanpa rasa takut.
Praktisi hukum senior Minola Sebayang menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (6/11/2026) untuk meluruskan duduk perkara. Selain itu, Minola membeberkan ketegaran hati kliennya yang memandang seluruh harta duniawi hanyalah titipan semata.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya menyerahkan masa depan karier penyiaran sepenuhnya kepada kehendak Tuhan. Oleh karena itu, sang pengacara melontarkan pesan mendalam mengenai prinsip penerimaan rezeki yang dipegang teguh oleh Ruben.
TUNTUTAN BOIKOT RUBEN ONSU
Minola memaparkan bahwa kehilangan satu pekerjaan di layar kaca bukanlah akhir dari perjalanan hidup seseorang. Sementara itu, ia mengingatkan publik agar tidak bersikap arogan dalam memutus jalan nafkah sesama manusia.
“Ruben sadar semua itu kan adalah milik Tuhan. Apa pun yang ada bersama kita kan itu titipan, kapan pun bisa diambil. Jadi kalau memang misalnya rezeki itu adalah rezeki Ruben, maka dia tidak akan pernah kehilangan pekerjaan itu. Kalaupun kehilangan pekerjaan itu, berarti Tuhan sudah punya rencana lain untuk rezeki Ruben di tempat yang lain,” ucap Minola, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/11).
Pihak kuasa hukum menilai aksi pencekalan terhadap seorang pekerja hiburan telah melanggar prinsip dasar konstitusi negara. Selanjutnya, sang advokat mengingatkan jaminan hak asasi manusia yang tertuang resmi dalam Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
“Jadi kalau ada gerakan untuk memboikot atau menghalang-halangi orang mendapat pekerjaan yang layak, artinya itu melanggar undang-undang dan melanggar hak asasi manusia. Belum lagi kalau kita melihat Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Alhasil, tim pengacara siap mengambil langkah hukum pembelaan jika gerakan penolakan tersebut terbukti merugikan mata pencaharian kliennya. Selain itu, mereka menilai hak atas pekerjaan yang layak merupakan mandat mutlak dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BATASAN DEMOKRASI DAN INTERVENSI
Meskipun mengecam tindakan persekusi profesi, kubu Ruben tetap menghormati kebebasan berekspresi masyarakat di ruang publik. Di sisi lain, Minola memperingatkan demonstran agar tidak memaksakan kehendak dan mendikte kebijakan redaksi stasiun televisi.
“Ya ini kan negara demokrasi. Sepanjang dilakukan dengan aturan yang ada dalam menyampaikan pendapat, ya silakan saja. Sekarang kan tinggal tergantung TV-nya. Menunjukkan demo itu tidaklah selalu otomatis wajib sebagai suatu perubahan, dan ingat orang yang menzalimi orang lain dan membuat orang lain kehilangan kesempatan dan pekerjaan dengan alasan apa pun, dia juga kan pasti akan mendapatkan balasan,” tutur Minola.
FOKUS SIDANG HAK ASUH
Polemik boikot ini diduga kuat berkaitan erat dengan perselisihan hak perwalian anak antara Ruben dan mantan istrinya, Sarwendah. Pasalnya, Minola mendesak pihak lawan untuk fokus membuktikan argumen di meja hijau pengadilan alih-alih melempar drama ke ranah publik.
“Makanya ayolah kita selesaikan proses hukum ini dengan elegan ya, dengan santun, apa pun hasilnya kita hormati, baik itu kasus prestasi maupun hak asuhnya enggak usah ditambah bumbu-bumbu dengan hal-hal yang lain,” tandasnya.
Kubu Ruben Onsu berkomitmen menuntaskan seluruh sengketa keluarga secara terhormat melalui koridor hukum yang sah. Oleh karena itu, isu tuntutan boikot Ruben Onsu tidak akan menggoyahkan profesionalisme sang presenter dalam menghibur para pemirsa setia layar kaca.
Hype Highlights:
-
-
-
Massa menggelar aksi demonstrasi menuntut stasiun televisi memboikot dan memecat Ruben Onsu.
-
Ruben Onsu mengaku tidak takut kehilangan pekerjaan karena meyakini rezeki manusia diatur Tuhan.
-
Minola Sebayang menegaskan aksi pencekalan melanggar konstitusi Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
-
Pihak Ruben meminta kubu Sarwendah fokus pada persidangan hak asuh anak secara elegan tanpa drama.
-
-
