Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengambil sikap tegas usai gelombang parade audio bervolume ekstrem merenggut tiga korban jiwa sepanjang Agustus di berbagai daerah. Pasalnya, langkah MUI Jatim soroti sound horeg ini diiringi desakan kuat agar aparat kepolisian segera menertibkan aktivitas berbahaya tersebut pada Selasa (1/9).
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa syariat agama menempatkan keselamatan nyawa manusia sebagai prioritas mutlak yang tidak dapat dikompromikan. Selain itu, jatuhnya korban jiwa menjadi alarm darurat yang membuktikan bahwa perhelatan musik jalanan tersebut telah melewati batas kewajaran.
Ulama karismatik tersebut mengingatkan bahwa fatwa keagamaan terdahulu sejatinya terbit saat dentuman tata suara raksasa baru menimbulkan kerusakan fisik pada rumah warga. Oleh karena itu, eskalasi bahaya yang kini merenggut nyawa manusia menuntut intervensi penegakan hukum yang jauh lebih represif.
Desakan Penindakan Hukum dan Batasan Wewenang
Pihak MUI memandang bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang telah beredar belum mampu meredam maraknya pawai dentuman suara di tingkat akar rumput. Pasalnya, instrumen keagamaan hanya sanggup menerbitkan pedoman moral, sementara eksekusi hukum di lapangan berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi kepolisian.
“Kalau sekarang kan sudah jatuh korban, sudah ada orang meninggal. Padahal dulu fatwa MUI itu dikeluarkan ketika sound horeg belum sampai merenggut nyawa dan baru merusak rumah warga juga fasilitas umum,” kata KH Ma’ruf, Selasa (1/9).
Ketiadaan tindakan konkret dari aparat penegak hukum berpotensi memicu maraknya parade serupa hingga momen perayaan pergantian tahun mendatang. Oleh karena itu, pengawasan intensif di titik-titik keramaian harus segera berjalan sebelum insiden fatal kembali menelan korban berikutnya.
“Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian. Jadi sekali lagi, karena ini masih Agustusan, dan sampai nanti Desember atau tahun baru, pasti terus ada gelaran sound horeg,” ujarnya.
Apresiasi Ketegasan Kepala Daerah Progresif
MUI Jawa Timur memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran bupati serta wali kota yang telah berani menerbitkan regulasi pelarangan sound horeg. Selain itu, payung hukum lokal yang tegas terbukti efektif memitigasi potensi gesekan sosial serta melindungi ketenteraman masyarakat setempat.
Langkah preventif para kepala daerah progresif tersebut sukses menciptakan rasa aman bagi warga dari ancaman polusi suara berkekuatan tinggi. Di sisi lain, ketegasan serupa semestinya menjadi rujukan wajib bagi wilayah-wilayah lain yang masih membiarkan parade liar berlangsung.
Kritik Politisasi dan Kesepakatan Terselubung
KH Ma’ruf melontarkan kritik pedas terhadap oknum pejabat daerah yang terkesan abai dan enggan menerbitkan larangan resmi di wilayahnya. Pasalnya, keengganan merilis aturan pembatasan tersebut diduga kuat akibat adanya beban politik balas budi kepada para pengusaha penyedia tata suara.
Oknum penguasa daerah disinyalir sempat memanfaatkan dentuman sound horeg sebagai instrumen mobilisasi massa selama masa kampanye pemilihan beberapa waktu lalu. Alhasil, masyarakat luas yang harus menanggung kerugian fisik maupun material akibat ketiadaan regulasi penertiban yang berkeadilan.
Ringkasan Fakta Kunci Polemik Sound Horeg Jawa Timur:
- Dampak Fatal: Mengakibatkan 3 orang meninggal dunia serta kerusakan fasilitas umum dan rumah warga sepanjang Agustus.
- Sikap MUI Jatim: Menegaskan perlindungan nyawa manusia adalah hal mutlak dan mendesak kepolisian melakukan penertiban lapangan.
- Evaluasi Regulasi: Menilai fatwa MUI dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur belum berdampak signifikan tanpa eksekusi tegas aparat penegak hukum.
- Potensi Kerawanan: Diprediksi terus bergulir marak mulai dari perayaan kemerdekaan hingga momen tahun baru.
- Sorotan Politik: Mengkritik oknum kepala daerah yang enggan menerbitkan larangan karena tersandera komitmen politik masa kampanye dengan pengusaha audio.
- Narasumber & Sumber: Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin via JawaPos.com pada (1/9).
