Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani makin panas! Sidang perdana atas dugaan pengancaman dan pemerasan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Di momen itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan resmi terhadap Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasal-pasal berat, mulai dari Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 ayat (1) KUHP, hingga Pasal 3 UU TPPU. Kubu Reza Gladys pun langsung merespons, membantah keras tudingan dari tim Nikita soal dugaan manipulasi dakwaan.
“Intinya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu sesuai dengan asas pasal 143 ayat 2 KUHP, bahwa dakwaan itu bersifat cermat, jelas, dan lengkap,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Dr. Zulkifli Siregar, di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Zulkifli menegaskan semua dakwaan itu berdasar bukti dan hasil penyidikan lengkap dari kepolisian. Mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga alur kejadian sudah dikumpulkan dan dijadikan landasan hukum yang sah. “Kalau semua diuraikan, semua diuraikan, ya mungkin tidak lagi ada cermatnya tadi, tidak masuk. Tapi tiga unsur tadi, sehingga bukan terpotong-potong,” jelasnya.
Pernyataan itu juga ditegaskan Robert Paruhum Siahaan, yang bilang bahwa jaksa nggak asal pilih pasal. Menurutnya, dakwaan yang dibacakan sudah melalui kajian hukum yang dalam dan akurat. “Bukan ganti-ganti pasal. Jaksa mempelajari materi perkara. Dari situlah baru dia memilih pasal yang betul-betul mengena terhadap perbuatan,” jelasnya.

Sementara itu, Surya Batubara ikut angkat suara terkait tudingan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam dakwaan Nikita. Ia bilang bahwa Pasal 369 ayat (1) KUHP justru sangat pas karena menyangkut pemerasan lewat media. “369 itu satu bab. Jadi pemerasan melalui media, melalui TikTok. Nah itu yang lebih tepat dia di 369 ayat 1,” tegasnya.
Soal isu rekaman dan bukti yang katanya sudah diedit, tim Reza Gladys santai. Mereka menyebut bukti-bukti sudah diolah berdasarkan prosedur hukum dan tidak ada yang dipotong seenaknya. Semua berdasarkan hasil penyidikan, bukan karangan semata.
Uniknya, ketika ditanya soal kemungkinan damai atau permintaan maaf seperti yang diminta tim kuasa hukum Nikita, Surya memberikan jawaban yang cukup ‘savage’. “Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami,” ucapnya mantap.
