Drama hukum yang melibatkan Tony Surjana makin panas! Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, pengacaranya, Brian Praneda, tampil all out membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Brian, yang mewakili kantor hukum Praneda and Partners, menilai dakwaan terhadap kliennya cuma berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang. Menurutnya, jaksa menutup mata dari fakta-fakta nyata yang muncul selama sidang.
“Seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan sudah punya dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis,” tegas Brian.
Ia bahkan menyebut kasus ini awalnya cuma soal beda asal persil antara girik ahli waris dan SHM milik Tony. Tapi entah kenapa, malah berkembang jadi kasus pemalsuan dokumen. Padahal, dokumen yang dipersoalkan adalah hasil verifikasi sah dari BPN.
“Dokumen itu cuma dokumen administratif resmi dari BPN, nggak ada bukti pemalsuan seperti yang dituduhkan,” jelas Brian di depan majelis hakim.
Yang bikin makin heboh, Brian menyebut SHM yang dipermasalahkan yakni SHM 512, 4077, dan 4076 nggak pernah dicabut BPN dan udah dinyatakan sah lewat putusan pengadilan. Jadi, dia curiga kasus pidana ini cuma jadi ‘alat’ untuk menghambat eksekusi dari putusan perdata.

Nggak tanggung-tanggung, tema duplik kali ini diberi judul provokatif: “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?” Brian menyamakan situasi ini dengan tokoh Sengkuni dari dunia pewayangan licik dan penuh siasat.
“Ini bentuk rekayasa hukum sistematis dari pihak-pihak yang pengin kuasai tanah milik klien saya,” ucapnya tajam.
Sidang ini ditutup dengan permintaan agar majelis hakim membebaskan Tony secara murni, memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa tuduhan jaksa nggak punya unsur pidana.
Next, kita tunggu sidang putusan yang dijadwalkan Kamis, 19 Juni 2025. Akankah Tony terbebas dari jerat hukum? Stay tuned, ya!
