Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM usai mengunggah konten hoaks melalui akun TikTok miliknya. Perempuan berusia 45 tahun asal Ciamis tersebut terbukti menyebarkan provokasi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Unggahan provokatif pada akun @devimahadiva67 tersebut ditemukan tim patroli siber menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pihak kepolisian menilai narasi tanpa dasar fakta tersebut berpotensi memicu keresahan serta mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
Hasil Patroli Siber dan Penelusuran Identitas
“Pada saat melakukan patroli siber, anggota kami menemukan sebuah konten yang belum tentu kebenarannya. Konten tersebut berisikan ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo.
Penyelidikan dilanjutkan dengan menganalisis jejak digital akun TikTok tersebut secara mendalam. Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada keberadaan seorang perempuan yang bermukim di Jawa Barat.

“Tim melakukan analisis terhadap akun TikTok tersebut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun di Ciamis,” katanya membeberkan lokasi penangkapan pelaku.
Pengakuan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti
Petugas lantas mengamankan tersangka di kediamannya tanpa adanya perlawanan sedikit pun. Saat pemeriksaan awal, tersangka secara kooperatif mengakui kepemilikan akun sosial media tersebut.
“DM berikut barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memposting konten hoaks telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ardian mengenai status penahanan barang bukti.
Jeratan UU ITE dan Imbauan Kepolisian
Atas tindakan provokatif tersebut, tersangka kini terancam terjerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran berita bohong.
“Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi sebelum membagikannya,” tuturnya mengingatkan publik agar lebih bijak bermedia sosial.
Baca Juga:Â Gen Z Sering Kena Hacker, Riset Kaspersky Ungkap Alasan Utamanya!
Patroli siber dipastikan makin gencar dilakukan demi menjaga kondusivitas keamanan menjelang agenda besar HUT RI. Publik kini diimbau untuk lebih saring sebelum sharing agar tidak terjebak dalam pusaran hoaks media sosial.
