Hypetoday.id – Menjadi mahasiswa di fakultas hukum paling bergengsi di Indonesia ternyata nggak menjamin seseorang punya etika yang baik. Kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 ini benar-benar bikin publik ilfeel. Bagaimana tidak, mereka yang setiap hari belajar tentang hak asasi dan perlindungan hukum, justru kedapatan melakukan objektifikasi parah terhadap perempuan di grup WhatsApp.
Skandal ini pecah setelah akun X @sampahfhui melakukan spill besar-besaran mengenai isi percakapan grup tersebut. Para pelaku yang merupakan calon-calon sarjana hukum ini sering mengirimkan komentar vulgar hingga lelucon cabul terhadap rekan sesama mahasiswa maupun dosen. Narasi yang mereka bangun di dalam grup tersebut benar-benar mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan akademik.
baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Skandal Pelecehan Seksual di WhatsApp
“Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???”
“Bahkan di chatnya sendiri mereka sadar kalau ini ke-leak bisa “tamat karir di fh”. tapi tetep dilakuin. secara eksplisit mereka ngaku mereka adalah orang orang bejat dengan jabatan,” tulis akun tersebut di unggahannya.
Tindakan para pelaku dinilai sangat problematic karena mereka menggunakan istilah-istilah hukum seperti “asas perkosa” dan “diam berarti consent” sebagai bahan candaan mesum. Padahal, istilah tersebut sangat sensitif dan berkaitan dengan tindak pidana yang serius. Netizen pun mengecam keras tindakan mereka yang dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik atau verbal yang sangat merendahkan.
Ironisnya lagi, para pelaku ini punya jabatan mentereng di organisasi kampus, mulai dari ketua angkatan hingga pimpinan lembaga kemahasiswaan. Profil mereka yang terlihat clean dan berwibawa di publik ternyata berbanding terbalik dengan isi chat mereka yang penuh dengan narasi misoginis. Nama-nama seperti Irfan Khalis, Dipatya Saka, hingga Valenza Harisman kini terancam kehilangan masa depan akademiknya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, langsung memberikan peringatan keras atas kasus ini pada 14 April 2026. Ia menyatakan bahwa lingkungan kampus tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kekerasan dalam bentuk apa pun. Pendidikan tinggi seharusnya melahirkan pemikir yang beradab, bukan pelaku pelecehan yang berlindung di balik jabatan.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Universitas Indonesia langsung bergerak cepat melalui Satgas PPKS. Sejak 15 April hingga 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa tersebut resmi dinonaktifkan secara akademik. Mereka dilarang keras menginjakkan kaki di kampus kecuali untuk kepentingan pemeriksaan administratif, guna menjamin proses investigasi berjalan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menangani kekerasan seksual. Meski begitu, pihak universitas tetap akan menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Ke-16 mahasiswa tersebut kini harus menghadapi konsekuensi atas perilaku mereka yang sudah telanjur viral dan mencoreng nama baik almamater.
“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” jelas Heri Hermansyah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Gen Z, terutama yang sedang menempuh pendidikan tinggi, bahwa jejak digital itu nyata. Kepintaran akademik tanpa dibarengi dengan etika dan rasa hormat terhadap sesama hanya akan berakhir pada kehancuran reputasi. Institusi pendidikan harus terus dikawal agar menjadi tempat yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua mahasiswanya tanpa terkecuali.

[…] baca juga: Belajar Keadilan Tapi Jadi Pelaku, Ironi Mahasiswa Hukum UI yang Hobi Lecehkan Perempuan […]