Sunday, November 8, 2026

Tamat Karir! 16 Petinggi Organisasi FH UI Kena Skorsing Akibat Chat Mesum

Hypetoday.id – Istilah “tamat karir” yang sempat dibahas para pelaku di grup WhatsApp mereka kini benar-benar menjadi kenyataan. Universitas Indonesia secara resmi menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal mulai 15 April 2026. Langkah ini diambil setelah rentetan tangkapan layar percakapan vulgar mereka viral dan memicu kecaman jutaan netizen di media sosial.

Para pelaku yang merupakan wajah-wajah beken di organisasi kampus, seperti Keona Ezra, Munif Taufik, hingga Valenza Harisman, kini harus menerima nasibnya. Mereka terbukti melakukan pelecehan seksual nonfisik dengan mengirimkan pesan tidak senonoh serta menggunakan frasa miris seperti “asas perkosa” dalam obrolan harian mereka.

baca juga: 16 Mahasiswa FH UI Terseret Skandal Pelecehan Seksual di WhatsApp

“Anak FHUI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???”

“Bahkan di chatnya sendiri mereka sadar kalau ini ke-leak bisa “tamat karir di fh”. tapi tetep dilakuin. secara eksplisit mereka ngaku mereka adalah orang orang bejat dengan jabatan,” tulis akun @sampahfhui di platform X.

Berdasarkan Surat Memo Internal dari Satgas PPK UI, seluruh terlapor dilarang terlibat dalam aktivitas akademik apa pun hingga 30 Mei 2026. Akses mereka ke area kampus juga dibatasi sepenuhnya agar tidak terjadi kontak dengan para korban. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas selama proses investigasi mendalam dilakukan oleh pihak universitas.

Pemerintah melalui Mendiktisaintek Brian Yuliarto juga memberikan atensi khusus pada kasus yang mencoreng institusi pendidikan bergengsi ini. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan manapun di Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian.

Sidang yang digelar oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sempat berlangsung alot pada 13–14 April 2026. Awalnya hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan, sebelum akhirnya 14 pelaku lainnya muncul di akhir persidangan. Keterlambatan ini sempat menimbulkan spekulasi liar mengenai latar belakang keluarga para pelaku yang berpengaruh.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihak universitas akan bertindak adil dalam menangani masalah ini. UI tetap akan mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku tanpa mengesampingkan perlindungan hak setiap individu yang terlibat, baik korban maupun terlapor.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Heri Hermansyah.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia aktivis mahasiswa yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak asasi manusia. Nyatanya, jabatan mentereng di organisasi tidak menjamin seseorang bebas dari perilaku toksik. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa di Indonesia agar lebih bijak dalam berkomunikasi.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles