Sunday, November 8, 2026

Ruben Siapkan Bukti, Gugatan Wanprestasi Sarwendah Masuk Babak Baru

Pihak Ruben Onsu menanggapi santai langkah hukum terkait gugatan wanprestasi Sarwendah yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum sang presenter, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kubunya sama sekali tidak terkejut melihat pergerakan mantan istri kliennya tersebut.

Ibu tiga anak ini sebelumnya sempat melayangkan somasi terbuka sebelum akhirnya membawa perkara perjanjian cerai ke meja hijau. Pasalnya, mantan personel Cherrybelle tersebut menduga ada pelanggaran kesepakatan pemenuhan hak dalam dokumen Akta 39 pascaperceraian.

Minola justru menilai pendaftaran gugatan perdata bernomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL ini sebagai langkah nyata yang sangat tepat. Namun, pihak Ruben siap membuktikan fakta hukum sebenarnya di ruang sidang demi mematahkan segala tuduhan sepihak.

Tanggapan Pihak Ruben Soal Gugatan Wanprestasi Sarwendah

Advokat senior tersebut meyakini bahwa pendaftaran gugatan ini berguna untuk menghentikan kesan ancaman kosong ke ruang publik. Oleh karena itu, kubu tergugat menyambut terbuka persidangan resmi daripada beradu argumen tanpa ujung di media sosial.

“Kami enggak masalah S dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi dan itu sudah kita duga. Saya pikir memang harus diajukan karena selama ini kan mereka somasi, kalau enggak diajukan pasti orang pikir hanya menggertak sambal,” jelas Minola.

BACA JUGA: Sering Dikonsumsi Pagi Hari, Ini Daftar Sarapan Pemicu Gula Darah

Minola menengarai adanya perbedaan sudut pandang hukum antara pengacara baru penggugat dengan isi kesepakatan terdahulu. Alhasil, Minola memandang tim kuasa hukum Sarwendah saat ini belum memahami latar belakang historis yuridis Akta 39.

Polemik Perjanjian Cerai dan Akta Tiga Puluh Sembilan

Kesepakatan dalam akta notaris tersebut sejatinya lahir atas dasar musyawarah mufakat kedua belah pihak saat memutuskan berpisah. Di sisi lain, munculnya gesekan baru di kemudian hari memicu timbulnya penafsiran berbeda atas klausul yang telah disepakati bersama.

Pihak Ruben memilih bersikap tenang sambil menunggu panggilan resmi pengadilan untuk menyampaikan seluruh bukti sanggahan. Selain itu, majelis hakim menjadwalkan sidang perdana perkara perdata ini bakal bergulir di PN Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober mendatang.

Fokus Penanganan Perkara Hak Asuh Anak

Minola sendiri mengaku membagi konsentrasi tim kuasa hukum agar penanganan sengketa keluarga ini berjalan efektif. Sementara itu, pria berdarah Batak ini memprioritaskan energinya untuk mengawal gugatan perebutan hak asuh anak yang Ruben ajukan.

“Yang jelas kalau memang nantinya Ruben meminta saya menangani kasusnya, pasti saya akan persiapkan materi pembelaannya. Karena memang ada beberapa kasus yang memang saya serahkan ke kuasa hukum lain agar saya fokus pada materi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben ke Sarwendah,” tutupnya.

Foto by instagram @sarwendah29

Hype Highlights:

  • Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait klausul Akta 39 terhadap Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyambut baik gugatan tersebut untuk menghentikan somasi yang terkesan gertak sambal.
  • Pihak Ruben menilai tim pengacara Sarwendah saat ini tidak memahami latar belakang historis perjanjian notaris Akta 39.
  • Minola Sebayang saat ini memilih memfokuskan energinya pada perkara gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh Ruben.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles