Konflik perebutan harta gono-gini pascaperceraian kini memanas usai pihak Ruben Onsu somasi Sarwendah terkait dugaan penahanan aset properti pribadi. Pasalnya, presenter kondang berusia 41 tahun tersebut menuntut pengembalian sertifikat tanah dan vila di kawasan Bogor yang masih tertahan.
Kubu ayah tiga anak itu merasa geram karena pembagian hak milik tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan resmi. Oleh karena itu, kuasa hukum Ruben langsung bergerak cepat mengambil langkah hukum balasan demi mengamankan hak kliennya.
Masalah ini awalnya mencuat ke publik saat pihak Sarwendah melayangkan surat teguran perihal cicilan perbankan. Namun, tim pengacara Ruben justru menilai isi surat peringatan dari mantan personel Cherrybelle tersebut sangat tidak relevan.
Kritik Sikap Sarwendah yang Bertindak Bak Kuasa Hukum Bank
Advokat senior Minola Sebayang merasa heran dengan manuver hukum yang datang dari kubu mantan istri kliennya. Di sisi lain, Minola menegaskan bahwa kewajiban pembayaran utang bank sebenarnya tercatat atas nama bersama dan Ruben hanya bertindak sebagai pelaksana teknis pembayaran.
“Jadi kalau nengok dari somasinya ini, kami bingung gitu ya. Bingungnya semua hal yang disampaikan, menurut kami ya, menurut kami dia ini seolah-olah menjadi kuasa hukumnya bank gitu loh,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Minola menjelaskan bahwa perjanjian perceraian sudah mengatur pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak secara mandiri. Selanjutnya, kubu Ruben memandang urusan cicilan tidak semestinya menjadi alat untuk menahan kepemilikan aset yang sah.
Langkah Hukum Ruben Onsu Somasi Sarwendah Soal Aset Vila
Ruben Onsu bersiap menuntut kepatuhan penuh terhadap Pasal 5 Akta 39 yang telah disepakati bersama di hadapan notaris. Pasalnya, akta tersebut mewajibkan kedua pihak memberikan persetujuan serta menyerahkan hak aset masing-masing setelah ikatan perkawinan resmi berakhir.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi ya kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing,” ungkap Minola.
“Padahal enggak boleh digantungkan karena ini bukan perjanjian timbal balik,” tuturnya.
Pihak Ruben mengaku telah berulang kali meminta fisik dokumen kepemilikan tanah dan vila di kawasan Bogor secara baik-baik. Namun, Sarwendah tetap menolak menyerahkan sertifikat tersebut dengan alasan menunggu penyelesaian cicilan perbankan.
Ancaman Pidana Penggelapan Mengintai Sarwendah
Tim pengacara Ruben memberikan peringatan keras bahwa tindakan menguasai aset orang lain tanpa hak memiliki konsekuensi hukum yang fatal. Selain itu, langkah menahan surat berharga milik pihak lain berpotensi membuka laporan pidana baru ke pihak kepolisian.
“Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan ya, yang ancamannya 4 tahun penjara, ya. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S,” tandas Minola.
Hype Highlights:
- Pihak Ruben Onsu bersiap melayangkan somasi balasan kepada Sarwendah terkait penguasaan sertifikat tanah dan vila di Bogor, Jawa Barat.
- Kuasa hukum Ruben mengkritik somasi Sarwendah soal cicilan utang perbankan karena dinilai bertindak seolah mewakili pihak bank.
- Penahanan dokumen properti oleh Sarwendah dinilai melanggar kesepakatan Pasal 5 Akta 39 pascaperceraian.
- Kubu Ruben memperingatkan adanya potensi ancaman pidana penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara jika aset tak kunjung dikembalikan.
