Sunday, November 8, 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Bisnis!

Kabar mengejutkan mengguncang jagat hiburan Tanah Air usai presenter papan atas Ruben Onsu jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi. Dilansir dari Kapanlagi.com, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status hukum sang artis setelah menuntaskan serangkaian gelar perkara.

Perkara hukum ini bermula dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang teregister sejak 22 Agustus 2025 lalu. Dalam berkas aduan tersebut, pelapor berinisial P melaporkan sang pembawa acara atas kerugian materiil yang menimpa korban berinisial DM.

Pihak kepolisian kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 usai mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi kunci serta meminta keterangan saksi ahli guna membedah konstruksi kasus ini secara mendalam.

Kronologi Investasi Bisnis Berujung Jerat Pidana

Kasus bermula saat ayah tiga anak sekaligus mantan suami Sarwendah Tan ini menawarkan peluang bisnis jual beli produk kepada korban dengan iming-iming pembagian laba. Namun, hingga tenggat waktu kesepakatan berakhir, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dan modal usaha korban belum dikembalikan.

“Jadi, sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” terang Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Polisi Agendakan Pemeriksaan dan Pastikan Belum Ada Pencekalan

Menindaklanjuti penetapan tersebut, aparat penegak hukum kini tengah menyusun jadwal pemeriksaan perdana terhadap pesohor berusia 43 tahun itu dalam kapasitas barunya. Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa sosok pelapor murni berasal dari kalangan masyarakat biasa, bukan figur publik maupun konglomerat tersohor.

“RSO (Ruben Samuel Onsu) untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sarwendah Buka Suara Soal CCTV Viral Bersama Ruben Onsu

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko singkat.

Hingga saat ini, pihak penyidik menegaskan belum melayangkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap presenter kondang tersebut karena proses hukum masih bergulir sesuai prosedur standar. Sementara itu, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari tim kuasa hukum terkait kabar Ruben Onsu jadi tersangka yang kini tengah menyita perhatian luas masyarakat.

Emran
Emranhttp://hypetoday.id
Suka membaca, menulis dan mencoba hal baru

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles