Sunday, November 8, 2026

Bea Cukai Tak Larang Bawa Emas ke Luar Negeri, Asalkan Patuhi Syarat Resmi Ini!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan klarifikasi tegas terkait aturan membawa logam mulia ke luar negeri di tengah maraknya isu pembatasan barang di bandara. Dilansir dari jumpa pers resmi di Tangerang pada Kamis (13/8/2026), instansi ini menegaskan bahwa Bea Cukai tak larang bawa emas selama penumpang memenuhi prosedur kepabeanan secara jujur.

Penjelasan resmi ini mencuat bersamaan dengan keberhasilan Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas senilai Rp 63 miliar seberat 23,78 kilogram. Petugas mengamankan tujuh warga negara China dan dua WNI karena kedapatan melarikan emas tanpa melengkapi dokumen deklarasi resmi.

Pasalnya, pengetatan pengawasan ini sejatinya bertujuan untuk mengawal kebijakan fiskal terbaru pemerintah terkait pemungutan bea keluar ekspor emas. Oleh karena itu, para penumpang wajib melaporkan setiap perhiasan atau batangan emas yang mereka bawa demi memenuhi kewajiban pajak negara.

Aturan Resmi Pelaporan Emas dan Kebijakan Bea Keluar 2026

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, meluruskan anggapan keliru publik mengenai batasan membawa perhiasan maupun emas ke luar negeri. Ia menyebut bahwa setiap warga negara pada dasarnya bebas membawa emas selama mereka melengkapi syarat deklarasi barang bawaan kepada petugas.

“Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai. Membawa emas keluar itu tidak dilarang, tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa,” ujar Djaka di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Pengguna Mac Wajib Waspada! Survei Terbaru Ungkap Bahaya Intaian Peretas Menggila

“Ini mulai berlaku akhir Desember 2025, sehingga tahun 2026 ini adalah pertama kalinya dilakukan pemungutan bea keluar emas,” jelas Djaka.

Kronologi Penggagalan Penyelundupan Rp 63 Miliar

Sementara itu, kasus penyelundupan 23,78 kilogram emas tersebut justru terjadi akibat niat jahat para pelaku untuk menghindari skema pemungutan bea keluar. Para tersangka nekat menerobos jalur ilegal tanpa melewati meja deklarasi resmi Bea Cukai.

Selanjutnya, petugas membongkar dua modus operandi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku memanfaatkan akses karyawan wanita hingga menyuap oknum staf ground handling untuk menyelundupkan tujuh keping emas cast bar seberat 6,35 kilogram ke dalam area steril penumpang.

foto by illustrasi AI ChatGPT

Selain itu, para tersangka juga memodifikasi pakaian, menyembunyikan emas di dalam tas hand carry, hingga menerapkan metode body strapping berbentuk telur dan silinder. Bea Cukai kini berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas tindak pidana kepabeanan tersebut.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi ini menjadi panduan penting bagi seluruh calon penumpang pesawat internasional. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi regulasi resmi mengingat Bea Cukai tak larang bawa emas sepanjang pemiliknya melaporkan barang bawaan secara transparan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles